Langsung ke konten utama

Unggulan

Rubrik Rumah Tangga: Cinta Kedaluarsa

Seiring berjalannya waktu cinta dalam rumah tangga mengalami pasang surut. Belasan tahun menjalani pernikahan pasti banyak yang telah berubah. Begitu juga dengan pasangan kita. Pak cah (cahyadi takariawan) mengatakan bahwa pasangan kita layaknya mikroorganisme yang terus berubah, terus berkembang seiring berjalannya waktu. Jika karena fisiknya yang telah berubah engkau meninggalkannya, sungguh begitu dangkal cintamu Jika karena emosinya yang meledak-ledak engkau meninggalkannya cintamu begitu murah Jika karena sifatnya yang menjengkelkan engkau meninggalkannya, cintamu   pun begitu receh Jika engkau menganggap pasanganmu kini tidak bisa menyamaimu atau merasa sudah tidak sebanding lagi maka perlu dipertanyakan niat awalmu menikah Jika engkau suka membandingkan pasanganmu dengan pasangan orang lain yang bisa begini dan begitu mungkin engkau juga pantas dibandingkan dengan yang lain juga Jika engkau merasa tidak puas dengan pasanganmu coba tanyakan juga apakah pasanganm...

Mengukur Tingkat Kesejahteraan Berdasarkan Kearifan Lokal


Pertemuan rutin setiap bulan bersama ibu-ibu penerima manfaat bulan ini diisi dengan mengukur tingkat kesejahteraan berdasarkan kearifan lokal. Bagaimana pun tingkat kesejahteran masyarakat di suatu wiayah tidaklah sama. Karena Karakteristik kemiskinan antara masyarakat di Riau dengan masyarakat di Pulau Jawa tidak bisa disamakan.

Kesejahateraan menurut Badan Pusat Statistik adalah suatu kondisi dimana kebutuhan jasmani dan rohani dari rumah tangga dapat dipenuhi sesuai dengan tingkat hidup. Berbanding terbalik dengan pengertian kemiskinan menurut BPS yaitu ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (baik makanan maupun non makanan).

Dengan adanya pengukuran tingkat kesejahteraan berdasarkan kearifan lokal diharapkan ibu-ibu penerima manfaat dapat mengukur tingkat kesejahteraannya sehingga dapat menilai dirinya sendiri apakah masih pantas menerima bantuan pemerintah atau sudah sejahtera sehingga layak untuk mengundurkan diri.

Sebelum mengukur tingkat kesejahteraan ada baiknya sama-sama dirumuskan pengertian fakir miskin menurut kearifan lokal. Walaupun beberapa pihak ada yang tidak setuju dengan istilah “fakir mikin” namun tak dapat dipungkiri bahwa istilah fakir miskin pun ada di dalam Undang-Undang. Sebelum menyampaikan pengertian dan penjelasan tentang fakir miskin menurut undang-undang ada baiknya mengajak peserta (ibu ibu penerima manfaat) sama-sama merumuskan pengertian fakir miskin menurut pengetahuan mereka.

Misal, fakir miskin menurut Bu Sofie adalah orang yang kekurangan makan sehari-hari, orang lain dapat makan sehari tiga kali sementara fakir miskin hanya dapat makan sekali atau dua kali dalam sehari. Fakir miskin menurut Bu Aulia adalah orang yang rumahnya sangat jelek tidak layak huni, dan lain sebagainya sesuai dengan pengetahuan ibu ibu penerima manfaat.


Pengertian Fakir miskin menurut undang-undang No 13 Tahun 2011 pasal 1 yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.  

Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/ atau pelayanan sosial.

 Setelah bersama-sama dapat merumuskan pengertian fakir miskin, pengukuran tingkat kesejahteraan dapat dilakukan dengan menggunakan tabel pengukuran kesejahteraan yang akan diisi oleh ibu-ibu penerima manfaat:

NO

INDIKATOR

KAYA

CUKUP

PRASEJAHTERA

1

PENDIDIKAN

 

 

 

2

ASET

 

 

 

3

PENGHASILAN

 

 

 

4

RUMAH

 

 

 

5

LAINNYA

 

 

 

 

Pengisian tabel kesejahteraan dapat dilakukan secara berdiskusi atau bersama sama menentukan karakter kaya, cukup, dan prasejahtera sesuai wilayah tempat tinggal ibu-ibu penerima manfaat. Misalnya dari segi pendidikan dikatakan kaya jika dalam satu rumah tangga banyak yang sudah sarjana, dari segi aset sudah memiliki sepedamotor lebih dari 2, dari segi penghasilan sudah mendapat gaji sama atau lebih tinggi dari UMK, dan dari segi rumah sudah berlantai keramik atau granit.

Dikatakan cukup jika sudah memiliki rumah sendiri,rumah berlantai keramik atau semen, memiliki aset seperti sepeda motor, dll. Sedangkan dikatakan pra sejahtera jika dari segi pendidikan tamatan sekolah dasar atau tidak tamat, buta huruf, aset yang dimiliki hanya anak-anak, penghasilan tidak menentu, rumah masih sewa atau rumah sendiri tetapi kondisinya sangat sederhana.



Setelah ibu-ibu penerima manfaat mengisi tabel pengukuran kesejahteraan ekonomi berdasarkan kearifan lokal dilanjutkan dengan pengisian tabel layak atau tidak layak mendapatkan bantuan.

INDIKATOR

LAYAK MENERIMA BANTUAN

TIDAK LAYAK MENERIMA BANTUAN

RUMAH

 

 

PENGHASILAN

 

 

ASET

 

 

PENDIDIKAN

 

 

JUMLAH TANGGUNGAN

 

 

 

Dari segi rumah, rumah seperti apakah yang layak mendapatkan bantuan, penghasilan berapakah yang layak mendapatkan bantuan, aset, pendidikan, jumlah tanggungan dan lainnya bisa ditambahkan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.

Setelah dilakukan pengukuran layak dan tidak layak mendapatkan bantuan, ibu-ibu penerima manfaat diharapkan dapat menilai kondisi social ekonominya masing-masing. Apakah masih layak mendapatkan bantuan pemerintah atau sebenarnya sudah bisa mandiri berlepas diri dari bantuan pemerintah.  

Dalam hal pengukuran tingkat kesejahteraan perlu juga disampaikan menurut undang-undang nomor 13 tahun 2011 pasal 42 dinyatakan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sesuai dengan pasal 11 ayat 3 (setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah di verifikasi dan di validasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak limapuluh juta rupiah.

Dengan adanya pengukuran tingkat kesejahteraan berdasarkan kearifan lokal diharapkan ibu-ibu penerima manfaat dapat mengukur kondisi kesejahteraannya masing-masing. Selain itu juga diharapkan timbul kesadaran bahwa diluar sana masih banyak yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk kehidupan yang lebih layak dan dapat menumbuhkan kesadaran untuk selalu bersyukur atas semua yang telah dimiliki saat ini.

Semoga bermanfaat

Salam kesetiakawanan sosial.

Sumber:

Undang-Undang No 13 Tahun 2011

Juknis graduasi KPM PKH

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer