Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mengukur Tingkat Kesejahteraan Berdasarkan Kearifan Lokal
Pertemuan rutin setiap bulan
bersama ibu-ibu penerima manfaat bulan ini diisi dengan mengukur tingkat
kesejahteraan berdasarkan kearifan lokal. Bagaimana pun tingkat kesejahteran masyarakat
di suatu wiayah tidaklah sama. Karena Karakteristik kemiskinan antara
masyarakat di Riau dengan masyarakat di Pulau Jawa tidak bisa disamakan.
Kesejahateraan menurut Badan
Pusat Statistik adalah suatu kondisi dimana kebutuhan jasmani dan rohani dari
rumah tangga dapat dipenuhi sesuai dengan tingkat hidup. Berbanding terbalik
dengan pengertian kemiskinan menurut BPS yaitu ketidakmampuan individu dalam
memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (baik makanan maupun non
makanan).
Dengan adanya pengukuran tingkat kesejahteraan berdasarkan kearifan lokal diharapkan ibu-ibu penerima manfaat dapat mengukur tingkat kesejahteraannya sehingga dapat menilai dirinya sendiri apakah masih pantas menerima bantuan pemerintah atau sudah sejahtera sehingga layak untuk mengundurkan diri.
Sebelum mengukur tingkat kesejahteraan
ada baiknya sama-sama dirumuskan pengertian fakir miskin menurut kearifan lokal.
Walaupun beberapa pihak ada yang tidak setuju dengan istilah “fakir mikin”
namun tak dapat dipungkiri bahwa istilah fakir miskin pun ada di dalam Undang-Undang.
Sebelum menyampaikan pengertian dan penjelasan tentang fakir miskin menurut
undang-undang ada baiknya mengajak peserta (ibu ibu penerima manfaat) sama-sama
merumuskan pengertian fakir miskin menurut pengetahuan mereka.
Misal, fakir miskin menurut Bu Sofie
adalah orang yang kekurangan makan sehari-hari, orang lain dapat makan sehari
tiga kali sementara fakir miskin hanya dapat makan sekali atau dua kali dalam
sehari. Fakir miskin menurut Bu Aulia adalah orang yang rumahnya sangat jelek
tidak layak huni, dan lain sebagainya sesuai dengan pengetahuan ibu ibu
penerima manfaat.
Pengertian Fakir miskin menurut undang-undang No 13 Tahun 2011 pasal 1 yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kebutuhan dasar yang dimaksud
adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
dan/ atau pelayanan sosial.
Setelah bersama-sama dapat merumuskan
pengertian fakir miskin, pengukuran tingkat kesejahteraan dapat dilakukan
dengan menggunakan tabel pengukuran kesejahteraan yang akan diisi oleh ibu-ibu
penerima manfaat:
NO |
INDIKATOR |
KAYA |
CUKUP |
PRASEJAHTERA |
1 |
PENDIDIKAN |
|
|
|
2 |
ASET |
|
|
|
3 |
PENGHASILAN |
|
|
|
4 |
RUMAH |
|
|
|
5 |
LAINNYA |
|
|
|
Pengisian tabel kesejahteraan dapat dilakukan secara berdiskusi atau bersama sama menentukan karakter kaya, cukup, dan prasejahtera sesuai wilayah tempat tinggal ibu-ibu penerima manfaat. Misalnya dari segi pendidikan dikatakan kaya jika dalam satu rumah tangga banyak yang sudah sarjana, dari segi aset sudah memiliki sepedamotor lebih dari 2, dari segi penghasilan sudah mendapat gaji sama atau lebih tinggi dari UMK, dan dari segi rumah sudah berlantai keramik atau granit.
Dikatakan cukup jika sudah
memiliki rumah sendiri,rumah berlantai keramik atau semen, memiliki aset
seperti sepeda motor, dll. Sedangkan dikatakan pra sejahtera jika dari segi
pendidikan tamatan sekolah dasar atau tidak tamat, buta huruf, aset yang
dimiliki hanya anak-anak, penghasilan tidak menentu, rumah masih sewa atau
rumah sendiri tetapi kondisinya sangat sederhana.
Setelah ibu-ibu penerima manfaat
mengisi tabel pengukuran kesejahteraan ekonomi berdasarkan kearifan lokal dilanjutkan
dengan pengisian tabel layak atau tidak layak mendapatkan bantuan.
INDIKATOR |
LAYAK MENERIMA BANTUAN |
TIDAK LAYAK MENERIMA BANTUAN |
RUMAH |
|
|
PENGHASILAN |
|
|
ASET |
|
|
PENDIDIKAN |
|
|
JUMLAH TANGGUNGAN |
|
|
Dari segi rumah, rumah seperti
apakah yang layak mendapatkan bantuan, penghasilan berapakah yang layak
mendapatkan bantuan, aset, pendidikan, jumlah tanggungan dan lainnya bisa
ditambahkan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
Setelah dilakukan pengukuran
layak dan tidak layak mendapatkan bantuan, ibu-ibu penerima manfaat diharapkan
dapat menilai kondisi social ekonominya masing-masing. Apakah masih layak
mendapatkan bantuan pemerintah atau sebenarnya sudah bisa mandiri berlepas diri
dari bantuan pemerintah.
Dalam hal pengukuran tingkat
kesejahteraan perlu juga disampaikan menurut undang-undang nomor 13 tahun 2011
pasal 42 dinyatakan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sesuai
dengan pasal 11 ayat 3 (setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik
yang sudah di verifikasi dan di validasi maupun yang telah ditetapkan oleh
menteri) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling
banyak limapuluh juta rupiah.
Dengan adanya pengukuran tingkat
kesejahteraan berdasarkan kearifan lokal diharapkan ibu-ibu penerima manfaat dapat
mengukur kondisi kesejahteraannya masing-masing. Selain itu juga diharapkan
timbul kesadaran bahwa diluar sana masih banyak yang membutuhkan bantuan
pemerintah untuk kehidupan yang lebih layak dan dapat menumbuhkan kesadaran
untuk selalu bersyukur atas semua yang telah dimiliki saat ini.
Semoga bermanfaat
Salam kesetiakawanan sosial.
Sumber:
Undang-Undang No 13 Tahun 2011
Juknis graduasi KPM PKH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Postingan Populer
Psikologi sosial: Mengenal Teori Atribusi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
COCD: Kolaborasi Pekerja Sosial
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MANTAP...buk pendamping👍👍
BalasHapustrims byk
Hapus